Kronologi Kasus Prita Mulyasari
Kasus ini berawal dari tulisan Prita Mulyasari di internet tentang kualitas
pelayanan RS Omni International yang dikirimkan lewat e-mail
ke beberapa temannya. E-mailini kemudian tersebar luas di internet
sehingga menyebabkan RS Omni International merasa dirugikan, lalu melaporkan
kasus ini ke pihak berwenang.
Selain didakwa secara pidana, Prita Mulyasari juga dituntut secara perdata
oleh RS Omni International. Dalam kasus perdata, Prita Mulyasari sebagai pihak
Tergugat, sedangkan untuk pihak Penggugat terdiri dari Penggugat I; pengelola
RS Omni International, Penggugat II; Dokter yang merawat dan Penggugat III;
Penanggung Jawab atas keluhan pelayanan Rumah Sakit.
Pokok materi dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas tindakan Prita
Mulyasari yang tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas pelayanan RS Omni
International dengan mengisi lembar ” Masukan dan Saran” yang telah disediakan
oleh RS Omni International, tetapi juga mengirimkan e-mail tersebut kecustomercare@banksinarmas.com dan
teman-teman Prita Mulyasari. Akibatnya, para penggugat merasa tercemar nama
baiknya dan merasa dirugikan.
Kasus penahanan yang menimpa Prita
Mulyasari memunculkan gelombang protes serta dukungan dari para blogger,
praktisi teknologi informasi, hukum, hingga para politisi, dan pejabat negara.
Sampai tanggal 5
Juni 2009 dukungan
terhadap Prita di Facebook hampir
mencapai 150 ribu anggota, begitu pula dukungan melalui blog yang disampaikan
para blogger terus bertambah setiap harinya. Beberapa
kalangan menilai Prita tidak layak ditahan serta hanya menjadi korban
penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tak kurang pula Megawati Soekarnoputri ikut
menilai Prita merupakan korban neoliberalisme. Besarnya dukungan serta simpatisan atas kasus ini membuat Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, meminta penjelasan dari Kapolri dan Jaksa Agung, serta meminta
seluruh jajaran penegak hukum untuk memperhatikan rasa keadilan dalam
masyarakat dalam menjalankan tugas.
Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS
Omni Internasional sehingga Prita menyatakan banding, sedangkan dalam gugatan
pidana yang akan mulai digelar di PN Tangerang Kamis (4/6), Prita terancam
hukuman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 27
UU ITE.
Aspek Pidana dalam Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari didakwa
oleh Jaksa Penuntut Umum secara berlapis dengan menggunakan Pasal 310 KUHP
tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 311 KUHP. Isi dari pasal-pasal
tersebut adalah:
Pasal 310 KUHP
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
- Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan
kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
- Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
- Apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Selain dijerat dengan
KUHP, Prita Mulyasari juga didakwa JPU telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang
- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 10 Tahun 2008 yang
menyatakan: “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama
baik. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar