Jumat, 21 Agustus 2015

drama B.inggris malin kundang



Narrator : Long time ago, in a small village near the beach in West Sumatera, lived a woman and her son, Malin Kundang. Malin Kundang's father had passed away when he was a baby, and he had to live hard with his mother.
 

Malin Kundang was a healthy, dilligent, and strong child. He usually went to the sea to catch fish, and brought it to his mother, or sold it in the town. 

Narrator : One day, when Malin Kundang was sailing as usual, he saw a merchant's ship which was being raided by a small band of pirates. With his brave and power, Malin Kundang defeated the pirates. The merchant was so happy and asked Malin Kundang to sail with him. Malin Kundang agreed.

Malin : “Mother, I want to go sailing  overseas…..” asked Malin Kundang one day to his mother.

Mother : “No, Malin, mom will not let you”

Malin :  “Mother, if I stay here, I’ll always be a poor man. I want to be a successful person,” (urged Malin kundang. His mother wiped her tears)

Mother : “If you really want to go, I can’t stop you. I could only pray to God for you to be success in  your life,” said his mother wisely. “But, promise me, you’ll come home.”

Malin : I promise mom


Narrator : In the next morning, Malin Kundang was ready to go. Three days ago, he met one of the successful ship’s crew. Malin was offered to join him.

Mother :  “Take a good care of yourself, son,” said Malin Kundang’s mother , she gave him some food

Malin :  “Yes, Mother,” Malin Kundang said.

Mother : “You too have to take a good care of yourself. I’ll keep in touch with you,” he continued before kissing his mother’s hand. Before Malin stepped onto the ship, Malin’s mother hugged him tight as if she didn’t want to let him go.

Narrator :      IBU SELALU BERDOA UNTUK  MALIN
It had been three months since Malin Kundang left his mother. As his mother had predicted before, he hadn’t contacted her yet. Every morning, she stood on the pier. She wished to see the ship that brought Malin kundang home. Every day and night, she prayed to , God for her son’s safety.

Mother : God,please save my son Malin…




Kembalinya Malin 

Narrator : Many years later, Malin Kundang became a wealthty merchant, with a huge ship, loads of trading goods, many ship crews, and a beautiful wife. In his journey, his ship landed on a beach. The villagers reconigzed him, and the news ran fast in the town: Malin Kundang became a rich man and now he is here.   His mother, in deepful sadnees after years of loneliness, ran to the beach to meet her beloved son again.

People : “Malin come home… malin come home…
Malin Kundang became a rich man and now he is here”.

Mother : “Malin, you’re back, son!” said Malin Kundang’s mother and without hesitation, she came running to hug Malin Kundang, “I miss you so much.”

Malin : “who are you?  . I don’t know you .You’re not my mother. My mother  would never wear ugly clothes like you,” said Malin Kundang ,he pretended not to recognize her mother.

Mother : “Malin…You don’t recognize me? I’m your mother!” she said sadly. Malin Kundang’s face was as cold as ice.

Malin : “Guard, take this old women out of here,” Malin Kundang ordered his bodyguard. “Give her some money so she won’t disturb me again!” Malin Kundang’s mother cried as she was dragged by the bodyguard,

Mother :”Malin… my son. Why do you treat your own mother like this?”

M wife: what is it? Who is this old woman?

Malin : I don’t know…

M wife :Are you okay ? why  are you crying ?

Malin   : no dear.. he was a beggar

Mother :  Malin… I’m you mother ………

Malin : go way ! you are not my mother… my mother is dead
Guard, take this old women out of here,” Malin Kundang ordered his bodyguard. “Give her some money so she won’t disturb me again!”
( Malin Kundang’s mother cried as she was dragged by the bodyguard). 

Mother :”Malin… my son. Why do you treat your own mother like this?”
                 Malin… I’m you mother ..(. malin’s mom cry and holding  Malin’s feet)
Malin : “Enough, old woman! I have never had a mother like you, a dirty and ugly peasant!” OK.Let’s go from here.(Then he ordered his crews to set sail).


Mother : Malin, my son .. if you don’t recognize your mother, your life will be miserable ..if you were my son, malin.I cursed you, you better be a stone

Jelegerr !! lightning suddenly heard
Narrator: Enraged, she cursed Malin Kundang that he would turn into a stone if he didn’t apologize. Malin Kundang just laughed and set sail.
In the quiet sea, suddenly a thunderstorm came. His huge ship was wrecked and it was too late for Malin Kundang to apologized. He was thrown by the wave out of his ship, fell on a small island,
and suddenly turned into stone.

Malin : mom…. I’m sorry !!

Mother : you’re late son

Malin : mmootheeeerrrrrrr…...
.
 Narrator; Malin  had not apologized and regretted his actions .. eventually he  turned  into a stone. He was punished because he is not admitting his own mother. 

contoh teks anekdot



 1.  “Politik Identik Dengan Parpol”
Suatu pagi di salah satu SMP di pinggiran kota jakarta memulai aktivitasnya. Mereka sedang belajar tentang politik indonesia. Setelah setengah jam berlalu sang guru mengadakan kuis berupa pertanyaan untuk murid-muridnya.
Guru itu memulai kuis dengan bertanya kepada sueb. “sueb coba tolong jelaskan apa itu parpol dalam politik?” Sueb terlihat berpikir dan menjelaskan jawaban yang ada dipikirannya.”menurut informasi yang saya baca, lihat dan dengar, saya menyimpulkan bahwa parpol dalam politik adalah “Persatuan Artis Dan Politikus”
Guru terlihat keheranan, gelak tawa siswa lain terdengar bersahutan di dalam kelas karena jawaban yang diberikan sueb. “pertanyaan berikutnya silahkan jawab lagi sueb, setelah para calon politikus terpilih apa yang akan mereka kerjakan?” dengan lantang sueb menjawab “bersandiwara demi upah yang menjajikan bu” sang guru menggeleng gelengkan kepala dan sepertinya guru itu trauma bertanya kepada sueb.
2. “Sekolah Bertaraf Internasional”
Di suatu sekolah negeri antah berantah, seorang guru sedang memberikan informasi kepada muridnya.
Guru : anak-anak ada kabar gembira untuk kita semua. Sekolah kita akan         menjadi sekolah bertaraf internasional. Nah untuk menyambut hal itu saya ingin bertanya apa yang akan kalian lakukan? Nah kamu boy?
boy : saya akan belajar bahasa inggris pak  biar lebih mahir
Guru : bagus, sekarang kamu cema?
cema: saya bakalan siapin uang yang banyak pak
Guru: loh kok uang?
Cema : iya dong pak, masa iya sekolah nya sudah SBI tapi bayaranya sama kaya sekolah biasa. Dan nanti pasti ujung-ujungnya kan minta iuran ini lah itulah.
Guru : kok jawabanya kayak sinis gitu
Cema : kebawa emosi pak

KASUS HUKUM DAN PENYELESAIANNYA



  Kronologi Kasus Prita Mulyasari

Kasus ini berawal dari tulisan Prita Mulyasari di internet tentang kualitas pelayanan RS Omni International yang dikirimkan lewat e-mail ke beberapa temannya. E-mailini kemudian tersebar luas di internet sehingga menyebabkan RS Omni International merasa dirugikan, lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Selain didakwa secara pidana, Prita Mulyasari juga dituntut secara perdata oleh RS Omni International. Dalam kasus perdata, Prita Mulyasari sebagai pihak Tergugat, sedangkan untuk pihak Penggugat terdiri dari Penggugat I; pengelola RS Omni International, Penggugat II; Dokter yang merawat dan Penggugat III; Penanggung Jawab atas keluhan pelayanan Rumah Sakit.
Pokok materi dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas tindakan Prita Mulyasari yang tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas pelayanan RS Omni International dengan mengisi lembar ” Masukan dan Saran” yang telah disediakan oleh RS Omni International, tetapi juga mengirimkan e-mail tersebut kecustomercare@banksinarmas.com dan teman-teman Prita Mulyasari. Akibatnya, para penggugat merasa tercemar nama baiknya dan merasa dirugikan.
Kasus penahanan yang menimpa Prita Mulyasari memunculkan gelombang protes serta dukungan dari para blogger, praktisi teknologi informasi, hukum, hingga para politisi, dan pejabat negara. Sampai tanggal 5 Juni 2009 dukungan terhadap Prita di Facebook hampir mencapai 150 ribu anggota, begitu pula dukungan melalui blog yang disampaikan para blogger terus bertambah setiap harinya. Beberapa kalangan menilai Prita tidak layak ditahan serta hanya menjadi korban penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tak kurang pula Megawati Soekarnoputri ikut menilai Prita merupakan korban neoliberalisme. Besarnya dukungan serta simpatisan atas kasus ini membuat Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, meminta penjelasan dari Kapolri dan Jaksa Agung, serta meminta seluruh jajaran penegak hukum untuk memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat dalam menjalankan tugas.
Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni Internasional sehingga Prita menyatakan banding, sedangkan dalam gugatan pidana yang akan mulai digelar di PN Tangerang Kamis (4/6), Prita terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 27 UU ITE.



Aspek Pidana dalam Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum secara berlapis dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 311 KUHP. Isi dari pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 310 KUHP
  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
  1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  2. Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
  1. Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
  2. Apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Selain dijerat dengan KUHP, Prita Mulyasari juga didakwa JPU telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 10 Tahun 2008 yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun”.